Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian batu di sungai Kecamatan Malin Deman oleh usaha pertambangan batu yang sudah memiliki izin eksplorasi tetapi belum ada izin produksi.

"Sudah kita tetapkan tersangkanya. Tetapi yang bersangkutan sekarang masih dalam keadaan sakit," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto di Mukomuko, Senin.

Kepolisian Resor setempat telah mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang batu di Kecamatan Malin Deman yang sudah punya izin eksplorasi tetapi belum memiliki izin produksi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, katanya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini. Tersangkanya sendiri adalah pemilik usaha pertambangan batu tersebut.

"Tersangka ini tidak kita tahan. Kita mau memanggil tersangkanya sekarang ini tetapi dia sedang sakit," ujarnya.

Ia menyatakan, dugaan sementara pemilik usaha tambang tersebut belum memiliki izin produksi, tetapi sudah melakukan penggalian batu sungai dan menjualnya ke masyarakat.

"Dia belum punya izin produksi tetapi usaha itu sudah sekitar dua bulan ini melakukan produksi," ujarnya lagi.

Ia menyebutkan, usaha tambang galian C batu itu mendapat izin eksplorasi pada lahan seluas lima hektare di wilayah tersebut.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pemilik usaha itu dijerat pasal 160 ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral pertambangan dan batu bara.

"Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar," ujarnya lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016