Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025--2028.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota Dewan Pers dimulai sejak hari ini, Senin (20/1).

"BPPA Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 - 2028. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 20 Januari 2025 - 11 Februari 2025," kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan BPPA telah dibentuk sejak dua bulan lalu untuk melakukan seleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Hal ini karena masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022--2025 akan berakhir pada bulan Mei 2025.

Adapun anggota BPPA terdiri dari 11 orang dari unsur konstituen dan Dewan Pers.

"Anggota BPPA terpilih yakni Bambang Santoso dan Sekretarisnya Winda Parwitasari dengan anggota 11 orang yakni Bayu Wardana, Gilang Iskandar, Suwardjono, Erik Kurniawan, M Rafiq, Purwanto, Makali Kumar, Wayan Sudani, Agung Darma Jaya, Asep Setiawan dan Arif Zulkifli," ujarnya.

"Selanjutnya Ketua BPPA akan menyampaikan tentang rencana pendaftaran anggota Dewan Pers periode 2025-2028," sambung dia.

Sementara itu, Ketua BPPA Dewan Pers Bambang Santoso berharap siapa pun orang yang nantinya terpilih menjadi anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dapat memperhatikan ekosistem pers di Indonesia.

"Dan mengingat situasi bahwa media tahun ini tidak lebih baik daripada tahun lalu dan kita harus benar benar memperhatikan sebagai payung ekosistem pers di Indonesia ini, Dewan Pers harus betul betul dipersiapkan anggotanya untuk periode yang baru nanti," tambah Bambang.

"Makanya kami dalam hal ini BPPA bekerja keras dan kita agak sedikit molor waktunya untuk menentukan hari ini launching pendaftarannya karena situasi kondisi yang harus kita lalui," lanjutnya.

Pendaftaran calon anggota Dewan Pers ini ditujukan kepada tiga unsur, yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.

Berikut persyaratan untuk menjadi calon anggota Dewan Pers:

A. Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.
3. Memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

B. Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
9. Calon dari unsur wartawan:
a. Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
10. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
11. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.

Lebih lanjut, untuk format dokumen, para calon anggota Dewan Pers sebagai berikut:
a. Pakta integritas, Surat Keterangan calon dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat dapat diunduh dari laman https/id/format-dokumenhpps
b. Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email bppa/@dewanpers.or.id.
Secara fisik pada jam kerja pukul 08.00 -16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025