Bengkulu (Antara) - Warga Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menggelar aksi "Rp1.000 untuk Nurdin" berupa pengumpulan dana bagi keluarga Nurdin, petani yang dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan perkebunan PT Agri Andalas.
Koordinator aksi Jayak, di Seluma, Selasa, mengatakan aksi tersebut sebagai solidaritas bagi Nurdin untuk membantu keluarga petani yang mendekam di penjara itu.
"Nurdin memiliki seorang anak yang duduk di bangku SMP bernama Jopa. Sejak Nurdin dipenjara, anaknya tinggal sendiri di rumah tanpa biaya," kata Jayak, saat meghadiri sidang ketiga kasus Nurdin di Pengadilan Negeri Tais, Seluma.
Sebelum sidang dimulai, warga menyerahkan sumbangan yang terkumpul sebesar Rp1,4 juta kepada pihak keluarga Nurdin.
Jayak mengatakan, sumbangan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban mental Nurdin yang harus menjalani penahanan dan persidangan.
"Pengumpulan dana berlangsung tiga hari di Desa Penago Baru dan Desa Rawa Indah. Mudah-mudahan dana ini bisa membantu biaya sekolah Jopa," katanya pula.
Nurdin (60) didakwa mencuri buah kelapa sawit sebanyak 24 tandan, sehingga mengakibatkan perusahaan perkebunan swasta PT Agri Andalas mengalami kerugian sebesar Rp740 ribu.
Jaksa Deti Susanti saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Nurdin mengambil buah sawit dari lokasi kebun perusahaan dan memindahkan ke kebun miliknya dengan menggunakan sepeda motor.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan ancaman pidana sesuai pasal 361 KUHP," kata Deti.
Nurdin membantah dakwaan tersebut. Menurut dia, saat peristiwa pada 7 Agustus 2016 itu, ia dan Jopa putra bungsunya yang masih berusia 14 tahun memanen buah sawit di lahan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kebun perusahaan.
Saat memanen sawit di kebunnya sendiri, tiba-tiba tujuh orang karyawan perusahaan bersama seorang polisi mendatangi Nurdin di kebunnya dan menuduh telah memanen sawit dari perkebunan perusahaan.
Seorang saksi mata, Syafrin, pemilik kebun di dekat kebun sawit Nurdin mengaku menyaksikan Nurdin dan anaknya tengah memanen sawit di kebunnya sendiri.
"Saya mendengar bunyi letupan dua kali dari arah kebun sawit Nurdin. Ketika saya mendatangi lokasi, ada tujuh orang yang mendatangi Nurdin dan menuduhnya mencuri buah sawit," ujar Syafrin.
Dari lahan kurang lebih satu hektare itu, pria berusia 60 tahun itu memanen 200 kilogram sawit dari kebunnya dan membawa ke rumah untuk dijual. Tiga hari setelah peristiwa itu, ia didatangi anggota polisi dengan tuduhan pencurian dan selanjutnya ditahan.***2***
Budisantoso Budiman
(T.H019/B/B014/B014) 04-10-2016 14:05:54
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Koordinator aksi Jayak, di Seluma, Selasa, mengatakan aksi tersebut sebagai solidaritas bagi Nurdin untuk membantu keluarga petani yang mendekam di penjara itu.
"Nurdin memiliki seorang anak yang duduk di bangku SMP bernama Jopa. Sejak Nurdin dipenjara, anaknya tinggal sendiri di rumah tanpa biaya," kata Jayak, saat meghadiri sidang ketiga kasus Nurdin di Pengadilan Negeri Tais, Seluma.
Sebelum sidang dimulai, warga menyerahkan sumbangan yang terkumpul sebesar Rp1,4 juta kepada pihak keluarga Nurdin.
Jayak mengatakan, sumbangan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban mental Nurdin yang harus menjalani penahanan dan persidangan.
"Pengumpulan dana berlangsung tiga hari di Desa Penago Baru dan Desa Rawa Indah. Mudah-mudahan dana ini bisa membantu biaya sekolah Jopa," katanya pula.
Nurdin (60) didakwa mencuri buah kelapa sawit sebanyak 24 tandan, sehingga mengakibatkan perusahaan perkebunan swasta PT Agri Andalas mengalami kerugian sebesar Rp740 ribu.
Jaksa Deti Susanti saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Nurdin mengambil buah sawit dari lokasi kebun perusahaan dan memindahkan ke kebun miliknya dengan menggunakan sepeda motor.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan ancaman pidana sesuai pasal 361 KUHP," kata Deti.
Nurdin membantah dakwaan tersebut. Menurut dia, saat peristiwa pada 7 Agustus 2016 itu, ia dan Jopa putra bungsunya yang masih berusia 14 tahun memanen buah sawit di lahan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kebun perusahaan.
Saat memanen sawit di kebunnya sendiri, tiba-tiba tujuh orang karyawan perusahaan bersama seorang polisi mendatangi Nurdin di kebunnya dan menuduh telah memanen sawit dari perkebunan perusahaan.
Seorang saksi mata, Syafrin, pemilik kebun di dekat kebun sawit Nurdin mengaku menyaksikan Nurdin dan anaknya tengah memanen sawit di kebunnya sendiri.
"Saya mendengar bunyi letupan dua kali dari arah kebun sawit Nurdin. Ketika saya mendatangi lokasi, ada tujuh orang yang mendatangi Nurdin dan menuduhnya mencuri buah sawit," ujar Syafrin.
Dari lahan kurang lebih satu hektare itu, pria berusia 60 tahun itu memanen 200 kilogram sawit dari kebunnya dan membawa ke rumah untuk dijual. Tiga hari setelah peristiwa itu, ia didatangi anggota polisi dengan tuduhan pencurian dan selanjutnya ditahan.***2***
Budisantoso Budiman
(T.H019/B/B014/B014) 04-10-2016 14:05:54
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016