Rejang Lebong (Antara) - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah itu tidak melakukan pungutan liar.

"Saya ingatkan pada masing-masing SKPD, dinas dan instansi, camat hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk tidak melakukan pungli, siapa saja nanti yang terlibat pungli akan kita serahkan pada aparat penegak hukum," kata Ahmad Hijazi usai menghadiri pelantikan pengurus PMI Rejang Lebong di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Senin.

Upaya pemberantasan tindakan pungutan liar yang terjadi di berbagai dinas/instansi pemerintahan ini, kata dia, diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dari pusat sampai ke daerah.

Pemberantasan pungli itu, kata dia, dilakukan oleh institusi kepolisian yang tergabung dalam tim Saber Pungli atau Sapu Bersih Pungutan Liar.

Karena itu, dia meminta semua elemen pemerintahan di Rejang Lebong tidak bermain api dengan melakukan p ungli. Pungli ini dilakukan dengan cara mengambil sesuatu hal yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contoh kecil perbuatan pungli adalah retribusi pasar yang ditagih kepada pedagang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan di daerah itu. Selain itu pembayaran retribusi parkir atau terminal yang diambil oleh petugas parkir atau pengelola terminal tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak memakai karcis.

"Untuk pungutan yang ada di Dishub Kominfo saat ini menjadi sorotan nasional karena rentan terjadi pungli, saya akan memanggil Kadishub Kominfo Rejang Lebong guna mengetahui penarikan retribusi yang mereka lakukan di lapangan supaya tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Jika di lapangan ada oknum PNS di Pemkab Rejang Lebong tertangkap oleh tim Saber Pungli, kata dia, sesuai dengan instruksi Presiden maka akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan dari PNS selain harus menjadi sanksi hukuman penjara. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016