Rejang Lebong (Antara) - Sebanyak 32 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di daerah itu.

Menurut keterangan Kepala Satpol-PP Rejang Lebong Rachman Yuzer didampingi Kasi Ketertiban Umum dan Masyarakat, Mardiansyah, bertempat di Kantor Satpol-PP Rejang Lebong, Kamis, razia tersebut mereka laksanakan bersama dengan Badan Kepegawaian dan Diklat serta Inspektorat Daerah setempat.

"32 PNS dari berbagai SKPD serta sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini terjaring razia petugas gabungan saat berada dikawasan Pasar Bang Mego maupun Pasar Atas Kota Curup," katanya.

Kalangan PNS yang kedapatan petugas ini kata dia, karena kedapatan sedang berada di luar kantor saat jam dinas baik yang sedang lewat di jalan maupun sedang berada di pasar.

Kalangan PNS yang kedapatan keluyuran ini tidak diamankan oleh petugas di lapangan melainkan hanya dilakukan pendataan oleh petugas dari BKD dan Inspektorat Daerah. Para PNS ini selanjutnya dilakukan pembinaan oleh BKD maupun Inspektorat Daerah.

Sementara itu, Kasubag Perencanaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, M Andy Aprianto, menyatakan PNS yang kedapatan dalam razia itu hanya dilakukan pendataan dan akan diproses guna dijatuhkan sanksi berdasarkan putusan tim adhoc yang akan dibentuk oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Kalangan PNS yang terjaring razia ini akan dipanggil oleh tim adhoc dari ASN, untuk sanksinya akan ditentukan oleh tim adhoc," ujarnya.

Razia PNS yang digelar bersama dengan Satpol-PP setempat kata dia, akan dilangsungkan hingga Desember mendatang, dimana hal ini sesuai dengan intsruksi dari Bupati Rejang Lebong. Sebelum di gelar razia pihak BKD Rejang Lebong sebelumnya sudah menyebarkan surat edaran bupati setempat.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016