Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih mengizinkan siswa memakai sepeda motor ke sekolah karena kendaraan umum belum ada di daerah itu.

"Siswa boleh memakai motor ke sekolah karena kendaraan umum belum ada di daerah ini," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP M. Syahrir Fuad di Mukomuko, Kamis.

Pihaknya memberikan toleransi kepada siswa di daerah itu memakai sepeda motor hanya saat berangkat dan pulang sekolah.

Selain itu, katanya, siswa yang mengendarai sepeda motor harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, seperti memakai helm, kendaraan harus ada kaca spion, dan membawa STNK.

"Kalau tidak lengkap tetap kita tilang," ujarnya.

Ia mengakui siswa yang mengendarai sepeda motor rawan mengalami kecelakaan karena masih berusia muda.

Selain itu, ujarnya, mereka belum memiliki surat izin mengemudi.

Pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan orang dan barang, terutama yang melebihi tonase, saat melintas di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Kota Mukomuko pada jam masuk dan pulang sekolah.

"Tujuan kita membatasi kendaraan itu supaya siswa yang memakai seepda motor tidak mengalami kecelakaan saat berangkat dan pulang sekolah," ujarnya.

Ia menyebutkan kendaraan itu dibatasi pada pagi hari kendaraan tidak boleh melintas mulai dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, sedangkan pada siang hari mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016