Bengkulu (Antara) - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam sejumlah organisasi di Provinsi Bengkulu mendukung segera disahkannya Rencana Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Direktur Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani, di Bengkulu, Jumat, mengatakan adanya undang-undang tersebut agar para korban kekerasan seksual lebih mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, pelaku kejahatan seksual diharapkan mendapatkan hukuman maksimal supaya bisa menjadi efek jera.

Beberapa organisasi yang mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut antara lain Yayasan PUPA Bengkulu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Forum Pengadaan Layanan, serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu.

Selain itu, para aktivis juga mengajak masyarakat turut serta mendukung segera disahkannya RUU tersebut, yakni dengan melakukan serangkaian kegiatan terkait anti kekerasan seksual di beberapa tempat. Kegiatan tersebut adalah 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Kegiatan itu bertemakan "Dengar Suara Korban, Dukung Pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Menurut Susi, dukungan masyarakat tersebut menjadi penting untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat makin banyaknya korban kekerasan seksual beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang ditemukan Yayasan PUPA dari pendokumentasian di media massa selama Januari hingga September 2016, ada sekitar 222 kasus kekerasan terhadap perempuan di Bengkulu, dan 65 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, selebihnya kekerasan dalam bentuk lain.

"Itu artinya kita sangat percaya bahwa kekerasan itu pasti lebih bayak yang tidak terungkap karena banyaknya ketakutan-ketakutan yang dialami korban. Olehnya, segera sahkan RUU ini," kata Susi. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016