Bengkulu (Antara) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bengkulu menerapkan sistem pembayaran non-tunai atau e-payment dalam seluruh transaksi untuk mencegah pungutan liar dan tindak pidana korupsi.

"Kami menggunakan sistem pembayaran non-tunai untuk setiap transaksi seiring dengan semangat pemerintah memberantas korupsi," kata Kepala BKIPM setempat Jumadi di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan penerapan sistem e-payment tersebut juga untuk mengurangi pungutan yang menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Sosialisasi tentang e-payment tersebut terus diperluas oleh BKIPM kepada masyarakat yang mendapatkan layanan lembaga itu.

"Kami juga sosialisasi kepada pengunjung `educarium` terkait penerapan e-payment dalam seluruh transaksi," ucapnya.

Saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2016, pihak BKIPM juga menggelar sosialisasi e-payment untuk cegah korupsi kepada puluhan anak pendidikan usia dini.

Jumadi mengatakan pendidikan antikorupsi perlu diajarkan dan dikenalkan sejak dini untuk mencetak generasi yang bersih dan tidak kompromi dengan korupsi.

Sejumlah layanan yang diberikan BKIPM untuk masyarakat adalah sertifikasi produk ikan yang bebas penyakit, terutama untuk keperluan ekspor.

Selain itu, lembaga tersebut juga bertanggungjawab mengawasi komoditas perikanan untuk tujuan ekspor, terutama larangan jual kepiting dan rajungan serta lobster yang belum sesuai bobot yang ditentukan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016