Mukomuko (Antara) - Satu pompa distribusi air bersih milik PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dilaporkan dicuri dari kantor unit perusahaan di Kecamatan Lubuk Pinang.

"Saya baru tahu dari karyawan di Kecamatan Lubuk Pinang terkait masalah pencurian ini," kata Direktur PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Suryadi, di Mukomuko, Selasa.

Ia menyebutkan, satu pompa distribusi atau pompa sentri pugal yang dicuri dari kantor perwakilan perusahaan itu di Kecamatan Lubuk Pinang berkapasitas 15 liter per detik. Pompa tersebut dibeli pada tahun 2014.

Ia mengatakan, pihaknya telah menugaskan perwakilan perusahaan di Kecamatan Lubuk Pinang untuk melaporkan kasus pencurian pompa distribusi tersebut kepada kepolisian sektor wilayah tersebut.

"Kita sudah laporkan kasus pencurian ini kepada polisia. Kita berharap pelakunya segera ditangkap," ujarnya.

Menurutnya, pelaku pencurian dengan mudah mengambil pompa distribusi di kantor perwakilan perusahaan itu di Kecamatan Lubuk Pinang karena tidak dijaga.

Perusahaan selama ini, katanya, tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji karyawan untuk menjaga pompa distribusi air bersih untuk pelanggaran perusahaan itu di Kecamatan Lubuk Pinang.

Menurutnya, masalah ini dapat mempengaruhi program perusahaan untuk mengoperasikan tiga pompa yang berada di Kecamatan Lubuk Pinang, Kota Mukomuko, dan Selagan Raya.

"Terpaksa kita membeli pompa distribusi yang baru menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar dari pemerintah setempat. Sedang harga satu pompa distribusi itu berkisar Rp75-Rp80 juta," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, kejadian pencurian pompa distribusi milik PDAM di Kecamatan Lubuk Pinang itu mengurangi jumlah dana penyertaan modal yang diperoleh PDAM dari pemerintah setempat.

Seharusnya, menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk mengoperasi tiga pompa di tiga kecamatan di daerah itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan masalah pencurian pompa distribusi ini kepada pemerintah setempat.

Karena, menurutnya, penggunaan dana penyertaan modal untuk membeli pompa distribusi yang baru harus izin dari pemerintah setempat yang memberikan dana penyertaan modal.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016