Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Paisol, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Rohidin diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan pemerasan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Paisol menyoroti banyaknya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pihak swasta, bahkan kepala daerah di provinsi tersebut, yang turut memberikan uang kepada Rohidin untuk kepentingan Pilkada. Namun, hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa.
"Banyak yang memberikan uang kepada terdakwa Rohidin, tetapi mengapa hanya tiga orang yang dijerat hukum? Ini tebang pilih atau pilih tebang?" ujarnya dalam sidang di PN Tipikor Bengkulu, Rabu.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan lima orang saksi dari lingkungan Pemprov Bengkulu dan lembaga terkait.
Mereka adalah General Manager Hotel Mercure Herman Tri Mulyanto, Direktur RSJKO Soeprapto Jasmen Silitonga, Kepala Subbagian TU Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu Puspita Dewi, Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Hariyanto, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi.
JPU KPK, Richard Marpaung, menyampaikan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan tersebut baru merupakan awal dari rangkaian proses pembuktian.
"Keterangan saksi ini baru awal. Akan ada kejutan nantinya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menyayangkan kehadiran saksi yang menurutnya bukan bagian dari tim koordinator pemenangan wilayah.
"Disayangkan jika saksi yang dihadirkan bukan merupakan tim koordinator pemenangan wilayah. Sebab, dari keterangan mereka, akan terlihat apakah benar terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan atau tidak," kata Aan.
Salah satu saksi, Jimi Hariyanto, mengaku ditunjuk sebagai bagian dari tim pemenangan Rohidin di Kota Bengkulu dan menyerahkan kontribusi dana sebesar Rp80 juta, dengan koordinasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi.
Pernyataan serupa juga disampaikan Jasmen Silitonga. Ia mengungkapkan bahwa dirinya termasuk dalam tim pemenangan di Kabupaten Rejang Lebong dan diminta menyumbangkan 30 persen dari anggaran, atau sekitar Rp2,6 miliar. Namun, ia hanya menyumbangkan Rp50 juta dalam bentuk baliho dan alat peraga kampanye, bukan uang tunai.
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025