Bengkulu (Antara) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung merelokasi sejumlah satwa dilindungi dari Taman Remaja, taman satwa di bawah pengelolaan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu ke Taman Buru Semidang Bukit Kabu di Kabupaten Seluma.

"Taman satwa atau lebih dikenal Taman Remaja Kota Bengkulu akan ditutup karena pihak manajemen tidak punya biaya operasional," kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Abu Bakar di Bengkulu, Jumat.

Selain karena faktor penutupan akibat minimnya dana operasional, pemindahan satwa dilindungi itu juga dilakukan karena Taman Remaja belum mendapat legalitas sebagai Lembaga Konservasi (LK).

Sejumlah satwa dilindungi yang direlokasi ke kawasan hutan Taman Buru Semidang Bukit Kabu yakni Siamang (Symphalangus syndactylus), Binturung (Arctictis binturong), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), buaya rawa (Crocodylus porosus) dan rusa dilindungi.

"Tahap pertama sudah direlokasi lima ekor satwa dilindungi yaitu jenis siamang, elang brontok dan binturung," kata Abu.

Pemindahan satwa-satwa tersebut dilakukan bertahap, sebab butuh keahlian khusus dari tim penanganan satwa liar dilindungi.

Beberapa satwa tersebut tambah Abu belum dapat langsung dilepasliarkan ke habitatnya di hutan.

Ia mencontohkan tiga ekor siamang dari taman satwa itu masih menjalani proses adaptasi sebelum dikembalikan ke alam liar.

"Kita punya fasilitas berupa kandang sementara yang lebih luas untuk proses adaptasi satwa sebelum dilepasliarkan," ucapnya.

Abu menambahkan, dalam proses pemindahan itu, pihaknya cukup kesulitan menangani tiga ekor buaya rawa.

Tidak hanya mendatangkan petugas yang memahami penanganan satwa buas itu, pihaknya juga belum memiliki lokasi yang tepat untuk tempat hidup buaya itu.

"Kami sudah hubungi manajemen penangkaran buaya di Medan, Sumatera Utara tapi mereka menolak relokasi kesana," katanya.***3*** 

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017