Mukomuko (Antara) - Sebanyak 28 keluarga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang menerima dana tanggap darurat untuk membangun rumah rusak akibat gempa bumi diminta segera menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Warga tersebut sudah jatuh tempo menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana itu kepada BNPB," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ramdani di Mukomuko, Selasa.
BNPB tahun 2016 memberikan bantuan dana tanggap darurat gempa sebesar Rp480 juta untuk merehab sebanyak 28 bangunan rumah warga di Kabupaten Mukomuko yang rusak berat dan sedang akibat gempa berkekuatan 6,5 SR yang berpusat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 2 Juni 2016.
Ia mengatakan, batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban dana kepada BNPB tanggal 12 Januari 2017, tetapi sampai sekarang warga belum menyerahkannya ke instansi itu.
Ia menyatakan, pihaknya belum mengetahui alasan warga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana tanggap darurat gempa bumi tersebut.
"Kami akan telusuri ke bawah untuk mengetahui penyebabnya," ujarnya.
Kabid Kedaruratan BPBD setempat Erwin mengatakan, daerah itu terancam tidak dapat lagi dana tanggap darurat karena masalah keterlambatan pembuatan laporan pertanggungjawaban dana pembangunan sebanyak 28 rumah rusak berat dan sedang akibat gempa bumi di daerah itu.
"Kalau terlambat seperti ini, selanjutnya daerah ini terancam tidak dapat lagi dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana," ujarnya. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Warga tersebut sudah jatuh tempo menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana itu kepada BNPB," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ramdani di Mukomuko, Selasa.
BNPB tahun 2016 memberikan bantuan dana tanggap darurat gempa sebesar Rp480 juta untuk merehab sebanyak 28 bangunan rumah warga di Kabupaten Mukomuko yang rusak berat dan sedang akibat gempa berkekuatan 6,5 SR yang berpusat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 2 Juni 2016.
Ia mengatakan, batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban dana kepada BNPB tanggal 12 Januari 2017, tetapi sampai sekarang warga belum menyerahkannya ke instansi itu.
Ia menyatakan, pihaknya belum mengetahui alasan warga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana tanggap darurat gempa bumi tersebut.
"Kami akan telusuri ke bawah untuk mengetahui penyebabnya," ujarnya.
Kabid Kedaruratan BPBD setempat Erwin mengatakan, daerah itu terancam tidak dapat lagi dana tanggap darurat karena masalah keterlambatan pembuatan laporan pertanggungjawaban dana pembangunan sebanyak 28 rumah rusak berat dan sedang akibat gempa bumi di daerah itu.
"Kalau terlambat seperti ini, selanjutnya daerah ini terancam tidak dapat lagi dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana," ujarnya. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017