Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan nama yang akan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Panitia Seleksi Calon Hakim MK.

"Presiden sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilapori oleh Pansel, ada beberapa calon. Kemudian dipilih satu," kata Staf Khusus Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, saat nama telah ditentukan nantinya maka proses selanjutnya adalah pelantikan.

Sayangnya hingga kini Johan belum dapat memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal itu sudah ditandatangani Presiden atau belum.

"Tapi saya belum tahu Keppresnya sudah di ditandatangani atau belum. Karena Keppresnya belum tahu maka saya tidak bisa menyampaikan siapa yang dipilih," katanya.

Sebenarnya kata Johan, Presiden tidak perlu membentuk Pansel karena posisi hakim yang diganti yakni Patrialis Akbar merupakan posisi perwakilan pemerintah.

"Presiden bisa nunjuk. Tetapi Presiden untuk mendapatkan yang benar-benar punya integritas, kapabilitas, juga terbuka dan sebagainya, maka Presiden kemudian menggunakan pansel," katanya.

Menurut Johan, sejatinya tanpa panitia seleksi sekalipun hal itu dapat dilakukan.

"Sebenarnya tanpa pansel bisa, tapi ini tradisi barulah. Saya kira bagus. Dan itu sudah pasti di komunikasikan juga misalnya ke KPK, panselnya ya (yang melakukan komunikasi dengan lembaga itu), KPK, PPATK," kata Johan.  ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017