Jakarta (Antara) - PT PLN (Persero) mencatat sebanyak 27 juta pelanggan listrik rumah tangga miskin dan tidak mampu masih menerima subsidi negara.

"Tidak benar jika dikatakan subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Rincian penerima subsidi itu terdiri atas seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang berjumlah 23 juta dan 4,1 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang tergolong miskin dan tidak mampu.

Made mengatakan kebijakan pemerintah menerapkan subsidi listrik tepat sasaran bertujuan agar pemberiannya lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.

Dana penghematan sebesar Rp22 triliun dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran itu akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.

Ia menambahkan pemerintah sudah membentuk posko pengaduan pelanggan yang berkedudukan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan.

Posko pengaduan itu bertugas menindaklanjuti pengaduan pelanggan 900 VA yang merasa miskin dan tidak mampu, namun tidak termasuk dalam 4,1 juta pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik.

Pelanggan dapat mengadu ke kantor desa/kelurahan dengan mengisi formulir yang disediakan dan selanjutnya akan diteruskan ke kecamatan serta posko pusat.

Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA per 1 Januari 2017.

Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 22 September 2016 juga telah menyepakati subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya tergolong mampu.

Mengacu data terpadu program penanganan fakir miskin khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya 4,1 dari 23 juta rumah tangga pelanggan 900 VA tergolong miskin dan tidak mampu.

Atas dasar data tersebut, 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu berhak mendapat subsidi dan sisanya 19 juta rumah tangga daya 900 VA golongan mampu tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Sebanyak 19 juta pelanggan rumah tangga 900 VA mampu tersebut dikenakan kenaikan tarif menuju keekonomian secara bertahap, yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan besaran sekitar 30 persen pada setiap tahapnya.

Per 1 Januari 2017, tarif listrik rumah tangga 900 VA mampu mengalami kenaikan dari Rp605/kWh menjadi Rp 791/kWh.

Pada 1 Maret 2017 dinaikkan lagi tarifnya menjadi Rp1.034/kWh, dan mulai 1 Mei 2017 naik menjadi Rp1.352/kWh, serta 1 Juli 2017 akan mengikuti mekanisme tarif fluktuatif yang bisa naik atau turun berdasarkan indikator inflasi, harga minyak, dan kurs. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017