Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO milik PT Gajah Sakti Sawit di daerah itu.

"Mau kami keluarkan rekomendasi izin lingkungannya sesuai dengan dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL dan UPL) milik perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Senin.

PT Gajah Sakti Sawit tahun ini mulai membangun pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO berkapasitas 40 ton per jam di Desa Tunggang.

Ia mengatakan, pihak perusahaan setempat menyampaikan publikasi kegiatannya dalam melakukan pengelolaan lingkungan guna mendapatkan rekomendasi izin lingkungan dari instansi itu.

Mengenai kesepakatan terkait dengan tenaga kerja dan tanggung jawab sosial perusahaan dengan pihak pemerintah desa penyangga, menurutnya, tinggal pendekatan dengan masyarakat di wilayah tersebut.

Menurutnya, mengenai kesepakatan antara perusahaan dengan desa penyangga tidak masuk dalam dokumen izin lingkungan pabrik tersebut.

Ia menerangkan, instansinya menerbitkan izin lingkungan sebagai persyaratan bagi pabrik CPO mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Setelah semua perizinan lingkungan dan IMB keluar, selanjutnya perusahaan bisa langsung titik nol pembangunan pabrik CPO," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017