Bengkulu (Antara) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Budi Djatmiko mengatakan tarif angkutan darat, baik antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi kembali normal setelah pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah dengan kenaikan rata-rata 10-15 persen.

"Mulai hari ini tarif angkutan kembali normal setelah penyesuaian tarif menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2017," kata Budi di Bengkulu, Selasa.

Ia menuturkan, pemberlakukan tarif batas atas dan batas bawah berlaku untuk angkutan kelas non-ekonomi yang berlaku mulai 18 Juni hingga 3 Juli 2017 atau pada "H-7" hingga "H+7" Lebaran.

Batas waktu tersebut kata dia telah berakhir pada Senin (3/7) sehingga tarif kembali normal mulai 4 Juli 2017.

Penetapan tarif batas atas dan bawah dibahas bersama pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu.

Ketua Organda Provinsi Bengkulu, Syaiful mengatakan ada 26 rute yang dilalui AKAP dan AKDP yang beroperasi di Kota Bengkulu.

Untuk rute bus Bengkulu-Jakarta ditetapkan tarif normal Rp340 ribu, bus rute Bengkulu-Bandung Rp370 ribu, Bengkulu-Yogyakarta dan Bengkulu-Solo dengan tarif bawah Rp485 ribu.

Angkutan bus rute Bengkulu-Padang Rp220 ribu, Bengkulu-Bukit Tinggi Rp230 ribu, rute Bengkulu-Medan Rp350 ribu.

Untuk angkutan travel Bengkulu-Lampung Rp250 ribu, Bengkulu-Jambi Rp220 ribu, Bengkulu-Pagar Alam (Sumatera Selatan) Rp110 ribu.

Travel Bengkulu-Tanjung Enim (Sumsel) Rp180 ribu, Bengkulu-Lubuklinggau (Sumsel) Rp60 ribu, Bengkulu-Mukomuko Rp150 ribu.***1***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017