Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK untuk bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kemudian kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK masih menunggu hitungan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut dari BPK RI.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025