Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu mendukung upaya penguatan ekosistem inovasi industri pangan melalui pendaftaran merek kolektif produk Koperasi Merah Putih.

"Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan layanan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi, terutama dalam program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan," kata Kepala Kantor Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Rabu.

Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan melalui pendaftaran merek kolektif produk Koperasi Merah Putih untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kegiatan seminar nasional dan penandatanganan PKS itu menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan melalui perlindungan merek kolektif, serta wujud nyata sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Zulhairi menyampaikan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong koperasi di daerah semakin memahami nilai strategis dari pendaftaran merek kolektif.

"Kanwil Kemenkum Bengkulu siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui dinas koperasi dan UMKM agar produk-produk koperasi di Bengkulu memiliki pelindungan hukum dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas," kata dia..

DJKI Kementerian Hukum RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa 14 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan hingga saat ini sebanyak 319 dari 504 permohonan merek yang berasal dari koperasi telah resmi terdaftar, atau setara dengan 63 persen. Ia menekankan pentingnya peran merek kolektif dalam memperkuat daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun global.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan sinergi lintas kementerian menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi dan perlindungan hukum bagi produk-produk koperasi.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah koperasi dan menjadikannya motor penggerak ekonomi rakyat," ucapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui merek kolektif, merupakan bagian penting dari program pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan.

"Sinergi antara DJKI, Kemenkum, dan Kementerian Koperasi memastikan produk koperasi dari desa hingga kota tak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas dan berdaya saing," kata dia.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025