Bengkulu (Antara) - Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan sebanyak 1.198 narapidana di Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke 72 Republik Indonesia.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya di Bengkulu, Kamis, menjelaskan sebanyak 1.164 narapida mendapatkan remisi umum I yakni pengurangan masa tahanan satu sampai dua bulan.

"Sementara 34 narapidana lainnya mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Kita berharap kebebasan ini dimanfaatkan sebaiknya bukan kembali ke lapas karena kasus yang sama atau permasalahan kriminal lainnya," kata dia.

Ilham mengatakan ada 396 narapidana Lembaga Permasyarakatan Kota Bengkulu yang mendapatkan remisi, tujuh diantaranya bisa menikmati udara bebas.

Sementara untuk Lapas Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang mendapatkan remisi sebanyak 384 narapidana dan 13 orang diantaranya dinyatakan bebas.

"Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, ada 222 narapidana dapat RU I dan enam dapat RU II. Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ada 123 RU I dan delapan warga binaan RU II," ucapnya.

Bagi narapidana Lapas Perempuan Bengkulu diberikan 23 remisi, LPKA 22 RU I dan 14 narapidana Rutan Bengkulu juga mendapatkan Remisi Umum I.

"Sementara jumlah tahanan yang ada di seluruh Lapas dan Rutan di Bengkulu ada 654 orang dan 1.701 untu narapidana," ujar dia. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017