Rejang Lebong (Antara) - Seorang terpidana kasus terorisme asal Surabaya yang sebelumnya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta dipindahkan ke Lapas Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis siang.

Kepala Lapas Klas II A Curup, Iwan Amir, mengatakan terpidana itu ialah Feri Novendi (26) asal Surabaya, Jawa Timur. Terpidana ini tiba di Rejang Lebong sekitar pukul 13.10 WIB, dengan pengawalan tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Dia sebelumnya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua dengan vonis empat tahun penjara. Dan kami tidak tahu mengapa dia dikirim ke sini, kita hanya menurut perintah dari Jakarta," katanya.

Terpidana ini, kata dia, akan dipantau secara ketat oleh petugas mengingat yang bersangkutan adalah tahanan khusus. Terpidana Feri ini akan ditahan di blok L yang sudah mereka siapkan, dengan jumlah tahanan sekitar tiga orang.

"Terpidana teroris yang ditahan di Lapas Klas II A Curup ini merupakan yang pertama kalinya, sehingga nantinya akan diawasi oleh dua petugas. Petugas sehari-hari akan mengawasi kegiatannya di dalam tahanan. Sebenarnya sama dengan yang lainnya tapi cuma kasusnya beda saja," ujarnya.

Kedatangan terpidana Feri Novendi ke Lapas Klas II A Curup dengan pengawalan empat petugas Densus 88 serta personil Polda Bengkulu. Dia diangkut dari Bandara Fatmawati Soekarno Putri Kota Bengkulu menggunakan kendaraan jenis minibus.

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri pada 9 Juni 2016 mengamankan tiga orang terduga teroris di Surabaya, Jawa Timur. Ketiganya ialah Priyo Hadi Purnomo, kemudian Jefri dan Feri Novendi, yang merupakan warga kelurahan Tambak Sari, Surabaya.

Ketiganya ditangkap petugas Densus 88 Antiteror dengan barang bukti berupa tiga bom aktif, dua pucuk senjata api laras panjang, satu pucuk senjata api laras pendek berikut amunisi, bahan peledak, cairan kimia, kabel, alat pembuat bom, sangkur, ponsel untuk alat pemicu bom dan lainnya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017