Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resos Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan merazia penjualan pil terlarang PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang berkemungkinan sudah beredar di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan kendati saat ini pihaknya belum menemukan peredaran pil PCC di wilayah itu namun harus diwaspadai sehingga tidak beredar dan dikonsumsi remaja setempat.

"Sejauh ini petugas belum menemukan peredaran obat keras PCC di Kabupaten Rejang Lebong, meski demikian kami akan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tersebut," katanya.

Untuk memastikan ada tidaknya obat PCC yang dijual oleh apotek maupun toko obat yang ada di Rejang Lebong pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan Binmas guna melakukan pemeriksaan atau razia serta melibatkan dinas terkait yakni Dinas Kesehatan Rejang Lebong.

"Nantinya masing-masing apotek akan kami mintai daftar obat apa saja yang mereka jual di sini. Jika nantinya ditemukan ada yang menjual obat PCC maka akan disita," ujarnya.

Sementara itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan obat PCC ini pihaknya bersama satuan Binmas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kalangan pelajar dan mahasiswa serta kalangan masyarakat umum, tentang bahaya penyalahgunaan obat PCC maupun obat keras lainnya.

Untuk itu, dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong agar melakukan pengawasan terhadap keluarganya terutama anak-anak mereka sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan berbahaya lainnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017