Jakarta (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang memantau langsung jalannya sidang praparedilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Biar rohnya pimpinan ada di rohnya teman-teman yang lagi berjuang di sini," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Saut yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru muda tampak duduk bersama dengan pengunjung maupun wartawan yang mengikuti jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Setya Novanto.

Terkait sidang praperadilan itu, Saut menyatakan keyakinannya bahwa KPK dapat memenangkannya.

"Kami yakin saja," kata Saut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto.

Adapun ahli-ahli yang dihadirkan antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017