Rejang Lebong (Antara) - Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari menyatakan menunggu program pembangunan yang digagas pengurus lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di daerah itu.

"Saya berharap pengurus LSM dan ormas yang ada di Rejang Lebong ini bisa memberikan program-program pembangunan, nanti saya akan temani mereka untuk terhubung dengan kementerian terkait di Jakarta," katanya di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu.

Wabup Iqbal Bastari mengatakan hal itu saat membuka sosialisasi Perppu Nomor 02/2017 tentang Ormas yang dilaksanakan Kesbangpol Rejang Lebong bertempat di Aula PC NU Rejang Lebong.

Beberapa LSM atau ormas serta yayasan di daerah itu yang sudah difasilitasi sehingga bisa mendapatkan pendanaan untuk organisasi, kata dia, antara lain Yayasan Khoirul Walad di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur yang berhasil mendapatkan dana aspirasi dari DPR RI Rp50 juta serta kelompok perempuan penjaga warisan dunia yang akan mendapat bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Program-program yang diusulkan oleh LSM dan yayasan itu, mendapat respons yang positip dari kalangan pemerintah dan lembaga lainnya karena dinilai bisa berkolaborasi dalam pembangunan di daerah, antara lain dalam bidang lingkungan, kesenian, pemberdayaan masyarakat, dan perekonomian.

"Saat ini perkembangan LSM dan ormas yang ada di Rejang Lebong sudah punya makna dengan bantuan dari pihak Kesbangpol, tetapi perlu peningkatan atau variasi sehingga bisa membuat terobosan usaha produktif agar dapat berdaya guna di masyarakat," ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong Khaidir mengatakan kegiatan sosialisasi Perppu Nomor 02/2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut untuk memberikan pemahaman kalangan pengurus LSM dan ormas di wilayah itu tentang kewajiban dan larangan yang diatur dalam perppu tersebut.

"Substansi dalam perppu ini terdapat perubahan terutama dalam sanksinya, dan intinya agar ormas ini mengacu kepada Pancasila, karena seperti kita ketahui akhir-akhir ini banyak gejolak dan kejadian yang mengarah kepada penyimpangan ideologi Pancasila sehingga diterbitkan Perppu Nomor 02 Tahun 2017," ujarnya.

Berdasarkan pengamatan pihaknya di lapangan, dari 75 LSM, ormas dan organisasi sosial di Kabupaten Rejang Lebong, belum ditemukan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017