Jakarta (Antara) - Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e) tidak sah dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017