Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membantah isu pegawai negeri sipil (PNS) instansinta melakukan punggutan liar dalam mengurus bantuan sarana perikanan tangkap untuk kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di daerah ini.

"PNS pada dinas ini tidak pernah menerima atau meminta uang kepada kelompok usaha bersama nelayan yang menerima bantuan, semua itu hanya isu saja," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu, setelah mendengar isu oknum PNS di instansinya diduga melakukan pungli dalam penyaluran bantuan mesin tempel perahu kepada nelayan di Kecamatan Ipuh.

Dia menyatakan, instansinya tahun 2015 menyalurkan bantuan puluhan mesin tempel, namun selama itu belum pernah melakukan pungutan liar.

Ia menjamin, tidak ada satu pun kelompok usaha bersama nelayan setempat yang mengeluarkan uang ketika menerima bantuan sarana perikanan tangkap dari pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, kalau pun ada dugaan oknum PNS di instansinya melakukan pungli, maka tindakan itu bukan atas nama instansi tersebut, tetapi tanggung jawab pribadinya.

Karena, katanya, instansinya tidak membenarkan PNS melakukan pungli sebelum dan setelah pembagian bantuan sarana perikanan tangkap.

Ia menegaskan bahwa bantuan sarana perikanan tangkap berupa mesin tempel, jaring, dan perahu dari pemerintah daerah setempat dan pusat itu diberikan secara gratis kepada KUB nelayan.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017