Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Perambah kawasan hutan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu kebanyakan berasal dari oknum pegawai negeri sipil dan dosen, hingga saat ini mencapai 68 orang.
Seluruh penggarap di kawasan hutan CADB itu mencapai 75 kepala keluarga, namun sebagian sudah menyerahkan lahan garapan itu ke pemerintah melalui Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA), kata Kabag Tata usaha BKSDA Bengkulu, Supartono, Kamis.
"Kami akan memprioritaskan untuk mengusut 68 pemilik kebun sawit dalam kawasan tersebut dan akan dibantu jajaran Polres," tandasnya. Ia mengatakan, para penggarap itu sudah beberapa kali diingatkan untuk meninggalkan lokasi tersebut, namun mereka bertahan karena memiliki surat izin.
Surat izin itu, ternyata palsu karena dibuat salah seorang perambah untuk meyakinkan perambah lainnya, pembuat surat itu sekarang sudah menjadi tersangka dan diproses secara hukum.
Seorang tersangka itu adalah Ts (35) terbukti membuat surat tanah palsu yang seolah lengkap karena mamalsukan tanda tangan mulai dari kepala desa hingga camat. Sekarang berkasnya tinggal dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum, setelah itu pihaknya juga mentargetkan untuk menjerat pelaku provokator di belakang perambah tersebut.
Jika puluhan perambah dalam kawasan areal 150 hektare kawasan CADB itu tidak meninggalkan lokasi, maka akan diproses secara hukum dan menyusul tersangka sebelumnya. "Kami tahap pertama, Senin (16/7) sudah menebang 315 batang kelapa sawit milik perambah dalam kawasan itu, pemiliknya menyerahkan secara sukarela kepada petugas," katanya.
Ketua tim operasi pengusiran perambah hutan cagar alam, Jaja Suhendar mengatakan, petugas usai menebang tanaman kelapa sawit yang diserahkan pemiliknya itu, juga bergeser pada tanaman lainnya dalam kawasan itu.
"Kami mengimbau kepada pemilik tanaman kelapa sawit dalam kawasan cagar alam itu untuk meninggalkan lokasi dan menyerahkan lahan itu kepada pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan, penebangan kelapa sawit perambah hutan itu sudah melalui proses panjang yaitu pendekatan prosuasif dengan perambah dan menempuh jalur pendekatan pribadi. Namun bagi perambah tetap bertahan dalam kawasan itu, akan diproses secara hukum dan tanamannya akan ditebang dan dibakar, tandasnya.
Kawasan CADB Kota Bengkulu luas seluruhnya 577 hektare, saat ini tersisa tinggal 200 hektare dan 150 hektare di antaranya ditanamai perambah dengan kelapa sawit. Cagar alam tersebut merupakan satu-satunya sumber mata air "Danau Dendam Tak Sudah" setempat yang mengairi ribuah hektare areal persawhan warga di Kota Bengkulu.
Kawasan masih dikuasai perambah itu luasnya sekitar 150 hektare dari 367 hektare lahan yang rusak lainnya, sedangkan luas CADB mencapai 577 hektare, ujarnya.(Z005)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Seluruh penggarap di kawasan hutan CADB itu mencapai 75 kepala keluarga, namun sebagian sudah menyerahkan lahan garapan itu ke pemerintah melalui Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA), kata Kabag Tata usaha BKSDA Bengkulu, Supartono, Kamis.
"Kami akan memprioritaskan untuk mengusut 68 pemilik kebun sawit dalam kawasan tersebut dan akan dibantu jajaran Polres," tandasnya. Ia mengatakan, para penggarap itu sudah beberapa kali diingatkan untuk meninggalkan lokasi tersebut, namun mereka bertahan karena memiliki surat izin.
Surat izin itu, ternyata palsu karena dibuat salah seorang perambah untuk meyakinkan perambah lainnya, pembuat surat itu sekarang sudah menjadi tersangka dan diproses secara hukum.
Seorang tersangka itu adalah Ts (35) terbukti membuat surat tanah palsu yang seolah lengkap karena mamalsukan tanda tangan mulai dari kepala desa hingga camat. Sekarang berkasnya tinggal dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum, setelah itu pihaknya juga mentargetkan untuk menjerat pelaku provokator di belakang perambah tersebut.
Jika puluhan perambah dalam kawasan areal 150 hektare kawasan CADB itu tidak meninggalkan lokasi, maka akan diproses secara hukum dan menyusul tersangka sebelumnya. "Kami tahap pertama, Senin (16/7) sudah menebang 315 batang kelapa sawit milik perambah dalam kawasan itu, pemiliknya menyerahkan secara sukarela kepada petugas," katanya.
Ketua tim operasi pengusiran perambah hutan cagar alam, Jaja Suhendar mengatakan, petugas usai menebang tanaman kelapa sawit yang diserahkan pemiliknya itu, juga bergeser pada tanaman lainnya dalam kawasan itu.
"Kami mengimbau kepada pemilik tanaman kelapa sawit dalam kawasan cagar alam itu untuk meninggalkan lokasi dan menyerahkan lahan itu kepada pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan, penebangan kelapa sawit perambah hutan itu sudah melalui proses panjang yaitu pendekatan prosuasif dengan perambah dan menempuh jalur pendekatan pribadi. Namun bagi perambah tetap bertahan dalam kawasan itu, akan diproses secara hukum dan tanamannya akan ditebang dan dibakar, tandasnya.
Kawasan CADB Kota Bengkulu luas seluruhnya 577 hektare, saat ini tersisa tinggal 200 hektare dan 150 hektare di antaranya ditanamai perambah dengan kelapa sawit. Cagar alam tersebut merupakan satu-satunya sumber mata air "Danau Dendam Tak Sudah" setempat yang mengairi ribuah hektare areal persawhan warga di Kota Bengkulu.
Kawasan masih dikuasai perambah itu luasnya sekitar 150 hektare dari 367 hektare lahan yang rusak lainnya, sedangkan luas CADB mencapai 577 hektare, ujarnya.(Z005)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012