Bengkulu, (Antara) - Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menerima penghargaan "Kota Peduli HAM" dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang diserahkan pada Minggu.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dalam rilisnya, Minggu, menyebutkan penghargaan langsung diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-69 tahun 2017 di Surakarta, Jawa Tengah.

"Ini suatu prestasi yang membanggakan. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Kota Bengkulu yang telah menjadi bagian ini," kata dia.

Helmi menambahkan bahwa ke depan Bengkulu diharapkan bisa menjadi kota percontohan bagi daerah lain mengenai pemenuhan hak asasi manusia.

Sementara itu, Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menjelaskan pemberian penghargaan bagi kabupaten dan kota oleh pemerintah pusat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 mengenai Kriteria Daerah Peduli HAM.

Beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, yakni, kebebasan hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak rasa aman dan hak-hak perempuan.

"Kami juga mengajak masyarakat agar tetap saling toleransi, dan sama-sama menghormati hak asasi manusia," ucap Medy.

Menurut dia, penghargaan itu merupakan penghargaan ketiga yang diterima Pemerintah Kota Bengkulu sepanjang semester II 2017.

"Sebelumnya kita mendapat Penghargaan Swasti Saba Wistara untuk Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI, dan penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dalam pelayanan publik dari Ombudsman RI," ujarnya. (Adv)

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017