Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada tahun ini menganggarkan dana sebesar Rp55 miliar untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di daerah itu.

"Anggaran untuk TPP ini sudah dimasukan dalam APBD tahun 2018, untuk satu tahun dengan besaran mencapai Rp55 miliar," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Sabtu.

Anggaran TPP tersebut tambah dia, tidak berlaku untuk kalangan PNS guru, karena mereka sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Jika TPP ini diberikan kepada PNS guru nantinya akan menimbulkan kecemburuan di kalangan PNS.

Untuk itu, ia berharap, dengan adanya TPP yang diberikan kepada ribuan PNS di Rejang Lebong ini nantinya akan menjadi pemacu semangat mereka dalam bekerja melayani masyarakat dan akan meningkatkan disiplin kerja mereka.

Sementara itu Hambali, pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan disiplin PNS di daerah itu sehingga TPP yang diberikan pemerintah akan sesuai dengan kinerja yang mereka laksanakan setiap harinya.

"TPP ini diterapkan mulai Januari 2018, tunjangan ini merupakan pengganti dari tunjangan beban kerja pegawai sebelumnya. Kami akan melakukan pengawasan dan melihat kedisplinan kalangan PNS yang ada di sini," ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan pihak inspektorat daerah setempat agar mereka tidak keluyuran atau masuk kerja dan pulang tidak sesuai ketentuan, kendati saat ini di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diberlakukan absensi sidik jari atau "finger print.

"Absensi dengan alat finger print ini untuk mengantisipasi ketidakdisplinan pegawai, karena absensi masing-masing pegawai dilakukan langsung tidak bisa diwakilkan. Nantinya PNS atau ASN yang tidak hadir akan menerima laporannya masing-masing," kata Hambali.

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018