Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Pakar hukum Otto Hasibuan menyebutkan perkara Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berakhir atau tidak dapat diselidiki secara fakta hukum.
"Kebijakan itu rangkaian untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI dan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui proses politik dan berlandakan hukum yang sah," kata Otto di Jakarta Jumat.
Otto mengungkapkan landasan hukum BLBI dan PKPS itu dijamin Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Tap MPR Nomor X Tahun 2001, Tap MPR Nomor VI Tahun 2002 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Otto menegaskan pemerintah menyetujui dan menjamin kepastian hukum terhadap kebijakan BLBI.
Terlebih sesuai keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono menyatakan seluruh penyelidikan, penuntutan maupun penegakkan hukum BLBI telah dihentikan.
Kedua pejabat negara tersebut menyampaikan hal itu saat membahas kasus BLBI pada Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2008z
Menurut Otto, Boediono dan Sri Mulyani mewakili pemerintah menegaskan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) per 30 November 2006 menjadi dasar pemerintah menyelesaikan BLBI.
"Diingatkan pula tentang sikap pemerintah yang akan konsisten melaksanakan dan mempertegas kebijakan yang telah diambil dalam Program PKPS, termasuk pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2002," ucap pengacara senior itu.
Inpres itu menyatakan kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban PKPS diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Pemberian kepastian hukum juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan pada aspek pidananya, tutur Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu, pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada lima obligor yang telah memenuhi kewajiban penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yakni Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad.***2***

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018