Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Satu dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini terancam tidak mendapatkan bantuan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua karena belum melaporkan penggunaan dana desa tahap kedua tahun 2017.
"Sampai sekarang Desa Pondok Batu belum melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun 2017. Desa itu terancam tidak bisa mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Syahroni di Mukomuko, Kamis.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan dana desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Ia menyatakan, instansinya sudah pernah meminta desa tersebut agar segera melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun 2017.
Instansinya meminta desa menyampaikan laporan terkait keuangannya. Berapa banyak uang yang diterima dan berapa yang telah digunakan.
Namun, katanya, satu desa tersebut belum melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun 2017 tanpa alasan yang jelas.
Ia menyatakan, tidak hanya bantuan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun ini saja yang tidak bisa dicairkan oleh desa itu, termasuk tahap ketiga dan seterusnya.
Pada tahun 2019 desa tersebut tidak bisa mencairkan dana desa mulai dari tahap pertama hingga seterusnya. Sedangkan dana desa dan alokasi dana desa untuk desa tersebut dikembalikan ke kas daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Sampai sekarang Desa Pondok Batu belum melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun 2017. Desa itu terancam tidak bisa mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Syahroni di Mukomuko, Kamis.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan dana desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Ia menyatakan, instansinya sudah pernah meminta desa tersebut agar segera melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun 2017.
Instansinya meminta desa menyampaikan laporan terkait keuangannya. Berapa banyak uang yang diterima dan berapa yang telah digunakan.
Namun, katanya, satu desa tersebut belum melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun 2017 tanpa alasan yang jelas.
Ia menyatakan, tidak hanya bantuan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua tahun ini saja yang tidak bisa dicairkan oleh desa itu, termasuk tahap ketiga dan seterusnya.
Pada tahun 2019 desa tersebut tidak bisa mencairkan dana desa mulai dari tahap pertama hingga seterusnya. Sedangkan dana desa dan alokasi dana desa untuk desa tersebut dikembalikan ke kas daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018