Jambi (ANTARA Bengkulu) - Mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp25 miliar.
Asisten Intelejen Kejati Jambi, Wito di Jambi, Kamis, mengatakan dengan ditetapkannya tersangka mana kejaksaan juga penetapan dimulainya proses penyidikan atas dasar surat perintah penyidikan nomor 460/N.5.FD.1/2012 tertanggal 26 Juli 2012.
Mantan rektor Kemas Arsyad Somad resmi ditetakan sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Program Studi Pendidikan Dokter Unja pada tahun 2006-2009.
Mantan Rektor Universitas Jambi itu dugaan telah melakukan penyimpangan dana tersebut dari sumbangan tiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi dan juga sumbangan dari wali murid.
"Dugaan kerugian negara saat ini masih dihitung namun menurut hitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 2 miliar," kata Wito.
Selain mantan rektor masih ada dua orang tersangka lainnya yang sudah dikantongi namanya oleh penyidik namun pihak kejaksaan masih belum bisa diumumkan kepada publik.
Kasus dugaan korupsi PNPB Unja telah sejak beberapa waktu lalu diselidiki oleh tim penyidik Kejaksaan beberapa orang dari pihak terkait telah dimintai keterangannya diantaranya Pembantu Rektor II, A Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen, panitia lelang, bendahara penerimaan rektorat dan juga Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unja.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 115 beberapa kategori PNBP adalah sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri, hasil kontrak kerja yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri, serta penjualan produk yang dihasilkan oleh perguruan tinggi negeri.
Selain itu sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya yang seharusnya disetorkan dulu ke dalam bentuk PNBP namun itu tidak dilakukan di Universitas Jambi, sehingga ada kerugian negada atas kasus itu. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Asisten Intelejen Kejati Jambi, Wito di Jambi, Kamis, mengatakan dengan ditetapkannya tersangka mana kejaksaan juga penetapan dimulainya proses penyidikan atas dasar surat perintah penyidikan nomor 460/N.5.FD.1/2012 tertanggal 26 Juli 2012.
Mantan rektor Kemas Arsyad Somad resmi ditetakan sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Program Studi Pendidikan Dokter Unja pada tahun 2006-2009.
Mantan Rektor Universitas Jambi itu dugaan telah melakukan penyimpangan dana tersebut dari sumbangan tiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi dan juga sumbangan dari wali murid.
"Dugaan kerugian negara saat ini masih dihitung namun menurut hitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 2 miliar," kata Wito.
Selain mantan rektor masih ada dua orang tersangka lainnya yang sudah dikantongi namanya oleh penyidik namun pihak kejaksaan masih belum bisa diumumkan kepada publik.
Kasus dugaan korupsi PNPB Unja telah sejak beberapa waktu lalu diselidiki oleh tim penyidik Kejaksaan beberapa orang dari pihak terkait telah dimintai keterangannya diantaranya Pembantu Rektor II, A Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen, panitia lelang, bendahara penerimaan rektorat dan juga Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unja.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 115 beberapa kategori PNBP adalah sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri, hasil kontrak kerja yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri, serta penjualan produk yang dihasilkan oleh perguruan tinggi negeri.
Selain itu sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya yang seharusnya disetorkan dulu ke dalam bentuk PNBP namun itu tidak dilakukan di Universitas Jambi, sehingga ada kerugian negada atas kasus itu. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012