Pontianak (Antaranews Bengkulu) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati bandar narkoba Eng Aun alias Piter warga negara Malaysia dengan barang bukti 30 ribu butir ekstasi dan dua kilogram sabu-sabu.

"Terungkapnya upaya penyeludupan ekstasi dan sabu-sabu ini, berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari di Pontianak, Rabu.

Dalam kasus tersebut, BNN menangkap dua tersangka, yakni berinisial EA (kurir) warga negara Indonesia, dan Eng Aun alias Piter warga negara Malaysia (meninggal).

"Awalnya, Selasa (13/3) berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Kuching, Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan tidak resmi, Sanggau, Kalbar. Selanjutnya petugas BNN gabungan dengan petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan di lintas Trans Kalimantan," ungkapnya.

Kemudian, menurut dia petugas BNN dan Bea Cukai menangkap EA yang menggunakan mobil KB 1437 SN.

"Dari hasil penggeledahan dalam mobil tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat dua kilogram, dan ekstasi sebanyak 30 ribu butir," ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka EA diketahui bahwa yang menyuruhnya adalah seseorang yg bernama Piter WN Malaysia yang menginap menginap di Hotel Haris Pontianak sehingga langsung diamankan.

"Pada saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya di wilayah Siantan Pontianak, tersangka Piter berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka," katanya.

Namun dalam perjalanan ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak, tersangka meninggal dunia.

Pewarta: Andilala

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018