Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya Veronica Tan memasuki persidangan ketujuh di PN Jakarta Utara, Rabu.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan pihak Basuki.

"Nanti kita lihat saja ya," kata kuasa hukum Basuki, Josefina A. Syukur dalam pesan singkat.

Dalam dua sidang sebelumnya pihak Basuki menghadirkan tiga saksi yakni Ririn dan Natanael Oppusunggu. Keduanya adalah mantan staf Basuki. Sementara saksi ketiga adalah seorang pendeta berinisial Y.

Mereka bersaksi untuk memperkuat argumen ketidakcocokan antara Basuki-Veronica yang telah berlangsung lama.

Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.

Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018