Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Dalam kasus suap pada Sigit Yugoharto selaku auditor BPK, Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Setia Budi divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke.

"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti diganti pidana 2 bulan kurungan," Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).

Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa Setia Budi terbukti telah memberikan suap satu unit motor Harley Davidson  dan beberapa kali fasilitas karaoke kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

"Bahwa pemberian fasilitas karaoke yang diberikan terdakwa sebanyak dua kali," kata Hakim.

Hakim juga menolak terkait peran aktif atau pasif Setia Budi terkait pemberian fasilitas karoke dan satu unit motor Harley Davidson kepada penyelenggara negara dalam hal ini Sigit Yugoharto.

"Pemberian fasilitas karaoke dan Harley Davidson pada penyelenggara negara tak peduli pasif atau aktif. Pemberian sesuatu yang diberikan terdakwa bertentangan dengan kewenangan dan jabatan terdakwa," ucap Hakim.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018