Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu menggagalkan penyelundupan 72 ekor lobster di Bandara Fatmawati Soekarno.
"Petugas mencurigai satu kardus yang ternyata berisi lobster dalam kondisi bertelur," kata Kepala BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu, Ardinan Pribadi di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan dari pemeriksaan petugas balai karantina yang bertugas di Bandara Fatmawati Soekarno, dari 72 ekor lobster tersebut 14 ekor dalam kondisi bertelur dan sebanyak 58 ekor tidak memenuhi bobot yang ditentukan yakni 200 gram ke atas.
Puluhan lobster itu kata dia dalam kondisi sudah direbus untuk mengelabui petugas yang akan mengira bahan makanan.
Terkait pemilik barang, Ardinan mengatakan tidak berhasil ditangkap sebab saat barang diperiksa petugas bandara, pemiliknya langsung menghilang.
"Saat itu petugas bandara masih memanggil petugas balai karantina, saat petugas tiba pemilik barang sudah menghilang," kata dia.
Pengiriman lobster yang sedang bertelur dan lobster yang berukuran di bawah 200 gram dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1 tahun 2015.
Selain komoditas lobster, pemerintah juga melarang penangkapan kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur dan yang masih di bawah bobot 200 gram.
Ardinan menambahkan, saat ini barang bukti puluhan lobster itu diamankan petugas di Kantor BKIPM Bengkulu.
Pemusnahan barang bukti direncanakan digelar bertepatan dengan puncak hari Bulan Bakti Karantina pada Mei mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Petugas mencurigai satu kardus yang ternyata berisi lobster dalam kondisi bertelur," kata Kepala BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu, Ardinan Pribadi di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan dari pemeriksaan petugas balai karantina yang bertugas di Bandara Fatmawati Soekarno, dari 72 ekor lobster tersebut 14 ekor dalam kondisi bertelur dan sebanyak 58 ekor tidak memenuhi bobot yang ditentukan yakni 200 gram ke atas.
Puluhan lobster itu kata dia dalam kondisi sudah direbus untuk mengelabui petugas yang akan mengira bahan makanan.
Terkait pemilik barang, Ardinan mengatakan tidak berhasil ditangkap sebab saat barang diperiksa petugas bandara, pemiliknya langsung menghilang.
"Saat itu petugas bandara masih memanggil petugas balai karantina, saat petugas tiba pemilik barang sudah menghilang," kata dia.
Pengiriman lobster yang sedang bertelur dan lobster yang berukuran di bawah 200 gram dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1 tahun 2015.
Selain komoditas lobster, pemerintah juga melarang penangkapan kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur dan yang masih di bawah bobot 200 gram.
Ardinan menambahkan, saat ini barang bukti puluhan lobster itu diamankan petugas di Kantor BKIPM Bengkulu.
Pemusnahan barang bukti direncanakan digelar bertepatan dengan puncak hari Bulan Bakti Karantina pada Mei mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018