Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Panitia pelaksanaan Ujian Nasional Bebasis Komputer tingkat SMK di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan seorang pelajar SMK di daerah itu tidak bisa mengikutinya karena sedang ditahan polisi.

"Ada satu peserta UNBK yang tidak bisa ikut pada hari pertama pelaksanaannya, anak itu sedang tersandung permasalahan hukum dan saat ini sedang ditahan petugas Polres Rejang Lebong," kata Sumarwan, petugas administrasi dan pelaporan panitia UNBK tingkat SMK Rejang Lebong saat ditemui di SMK 1 Rejang Lebong, Senin.

Peserta UNBK yang tidak bisa ikut UNBK hari pertama itu tercatat sebagai pelajar SMKN 1 Rejang Lebong, namun yang bersangkutan kendati sudah terdaftar di data base peserta UNBK tidak bisa mengikutinya lantaran belum mendapat izin dari Polres setempat.

"Sebelumnya pihak sekolah sudah mengajukan permintaan rekomendasi dari Polres Rejang Lebong agar anak yang bermasalah hukum itu bisa mengikuti UNBK, surat itu kami buat dan diantarkan langsung oleh pengacara anak yang terlibat permasalahan hukum itu," ujarnya.

Peserta yang tidak bisa mengikuti UNBK hari pertama ini tambah dia, akan diikutsertakan pada ujian susulan yang akan dilaksanakan sepekan setelah pelaksanaan UNBK yang akan berakhir 5 April nanti.

Sementara itu pelaksanaan UNBK tingkat SMK di Rejang Lebong kata dia, dikuti 12 SMK yang terdiri dari tujuh SMK negeri dan lima SMK swasta, dengan jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 1.169 siswa, namun dirinya belum bisa merinci berapa orang yang tidak mengikutinya karena masih menunggu data dari masing-masing sekolah pelaksananya.

Sedangkan pelaksanaan UNBK di SMKN 1 Rejang Lebong pada hari pertama pelaksanaannya dari 281 peserta yang terdaftar, pada sesi pertama pelaksanaannya yang seharusnya diikuti 94 peserta, dua orang tidak hadir karena sudah berhenti sekolah (DO).

Kemudian sesi kedua terdaftar 94 peserta namun satu siswa tidak bisa ikut lantaran belum mendapat izin dari petugas Polres Rejang Lebong karena tersandung permasalahan hukum, serta sesi ketiga diikuti 93 siswa.

Dilain tempat Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar mengatakan, pihaknya bukan tidak memberikan izin kepada BP (18) oknum pelajar dari SMKN 1 Rejang Lebong yang ditahan lantaran terlibat perbuatan melanggar hukum, tetapi surat permintaannya baru masuk Senin (2/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Suratnya diantar oleh pengacara anak itu sekitar pukul 10.00 WIB, sehingga dia baru bisa mengikuti UNBK pada hari kedua besok dengan pengawalan petugas," kata AKP Chusnul Qomar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018