Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi mengajak camat dan perangkat desa di daerah itu untuk menghentikan pungutan liar dalam pelayanan publik.

"Sosialisasi Saber Pungli ini saya harapkan nantinya memberikan pemahaman kepada para camat, kepala desa dan para lurah di Rejang Lebong untuk tidak melakukan pungutan dalam pelayanan publik," kata Ahmad Hijazi saat membuka sosialisasi Saber Pungli bagi camat, kades/lurah se-Rejang Lebong di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Selasa.

Sosialisasi Saber Pungli yang digelar Pemkab Rejang Lebong sangat penting diketahui oleh unsur pemerintahan di daerah itu sehingga terbebas dari pungli dan para camat, kades/lurah tidak terjerat permasalahan hukum.

Sejauh ini pungli dan korupsi yang kemungkinan terjadi di tingkat desa cukuplah besar mengingat setiap desa saat ini mengelola anggaran berupa dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang cukup besar hingga mencapai Rp1 miliar sementara kemampuan administrasinya belum ada.

"Saat ini untuk pengelolaannya sudah cukup baik, namun secara administrasi belum baik terutama untuk perencanaan penggunaan dana desa," ujarnya.

Untuk meminimalkan penyalahgunaan DD dan ADD pemkab daerah itu akan melakukan pembinaan berupa pemberian bimbingan teknis perencanaan pembangunan guna membantu 122 desa di Rejang Lebong.

"Kalau anggaran yang besar itu bisa digunakan dengan baik saya yakin seluruh desa disini geliat ekonominya sudah terlihat, tetapi sekarang masih miskin. Ini karena penggunaan DD dan ADD nya tidak efektif dan tidak tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, Waka Polres Rejang Lebong Kompol Hardinata yang menjadi pemateri dalam kesempatan itu mengatakan, beberapa kegiatan pemerintahan yang rentan tindakan pungli di antaranya sektor pendidikan, pertanahan, penegakan hukum, administrasi kependudukan serta masalah pajak.

Sedangkan pungli yang rentan terjadi di tingkat desa atau kelurahan ialah bidang pertanahan dan pelayanan publik. Contoh saat pengukuran tanah yang tidak boleh ditarik biaya tapi masih dikenakan biaya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018