Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Iptu Simatupang dan anggotanya disandera oleh ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Malin Deman.

Kapolsek dan anggota disandera saat akan menangkap oknum warga yang diduga akan mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan hak guna usaha milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) Minggu (6/5) malam.

Kepala Desa Talang Baru Dahri Iskandar, Senin menjelaskan, Kapolsek dan anggota disandera dan ditahan oleh ratusan warga saat masuk mereka ke dalam lokasi lahan dengan tujuannya untuk menangkap masyarakat mengambil buah PT BBS.

Karena Kebetulan jumlah masyarakat di wilayah itu banyak sehingga dia tidak bisa menangkap sendiri. Dia juga membawa anggota Polsek Ipuh tetapi tidak berhasil melakukan eksekusi karena jumlah warga yang banyak.

Kapolsek dan anggota disandera oleh ratusan masyarakat setempat karena masyarakat minta dikeluarkannya tiga orang masyarakat setempat yang sudah ditahan beberapa waktu yang lalu.

"Warga memberikan waktu kepada polisi mengeluarkan tiga masyarakat yang ditahan beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Terkait masalah antara masyarakat dengan perusahaan yang menanam tanaman kelapa sawit di lahan HGU PT BBS , dia menyatakan, perusahaan silahkan membuktikan kalau dia benar. Buktikan dan tunjukkan legalitas kepemilikannya.

Selain itu kasih hak-hak masyarakat dan desa. Akan tetapi Sebaliknya kalau manajemen perusahaan tidak bisa menunjukkan haknya secara betul, yakni hitam di atas putih status kepemilikan lahan, masyarakat tetap mengambil alih hak itu.

Apalagi dalam lahan itu masih banyak hak masyarakat. Ada lahan milik masyarakat dalam HGU PT BBS yang belum dibayar.

Ia menerangkan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan berasal sejak PT BBS lahir sampai sekarang.

Pemerintah desa dan masyarakat Kecamatan Malin Deman berharap kepada pemerintah daerah, legislatif dan penegak hukum untuk duduk bersama secepat mungkin untuk menyelesaikan masalah ini.

"Panggil investor, desa, kecamatan dan masyarakat untuk menyelesaikannya dan mencari solusi," ujarnya.

Supaya investor jangan dirugikan, hak desa dalam perundanganan jangan dikucilkan. Semua pihak sama-sama memperjuangkan hak untuk masyarakat.

"Investor yang masuk ke daerah ini tetap dilindungi tetapi hak masyarakat dilindungi," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat membenarkan masalah tersebut. Tetapi dia tidak ingin menanggapi terlalu jauh masalah tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018