Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mewajibkan seluruh puskesmas yang sedang menggurus izin lingkungan, menggunakan insinerator untuk memusnahkan limbah medis dengan aman, tanpa mencemari udara di daerah itu.

"Seluruh puskesmas wajib menggunakan alat tersebut karena syarat bagi puskesmas untuk mendapatkan rekomendasi izin lingkungan dari dinas ini,"kata Kabid Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Senin.

Sebanyak 17 puskesmas di daerah itu terdiri atas enam puskesmas berstatus rawat inap dan 11 rawat jalan.

Mayoritas puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di daerah tersebut belum menggunakan insinerator untuk memusnahkan sampah medis.

Sebagian puskesmas yang belum memiliki alat tersebut, menjalin kerja sama dengan RSUD setempat sebagai pemilik insinerator untuk memusnahkan sampah medis.

Begitu juga puskesmas lainnya yang belum memiliki alat tersebut, bisa menjalin kerja sama dengan RSUD setempat.

"Puskesmas tidak mesti harus memiliki alat tersebut. Mereka cukup bekerja sama dengan pihak yang memiliki insinerator," ujarnya.

Ia menyarankan seluruh puskesmas menggunakan alat tersebut untuk memusnahkan sampah medis agar proses pemusnahan tidak mencemari udara di daerah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018