Kepahiang (Antaranews Bengkulu) - Mantan Bupati Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Bando Amin, Senin, ditahan aparat Kejaksaan Negeri Kepahiang, karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan pusat informasi pariwisata di daerah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin kepada wartawan di Kepahiang, mengatakan tersangka Bando Amin seharusnya ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni SY dan S, namun untuk tersangka SY belum bisa ditahan karena sakit mendadak dan langsung dirujuk ke RS M Yunus Bengkulu.

"Untuk tersangka Bando Amin dan S langsung dikirim ke Lapas Klas II A Curup untuk memudahkan proses penyidikan," kata Lalu Syaifudin.

Ketiga tersangka ini terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan "Tourism Information Centre" (pusat informasi parwisata) senilai Rp3,7 miliar pada 2015.

Dari anggaran pengadaan lahan TIC sebesar Rp3,7 miliar tersebut, diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Untuk itu, tersangka BA dan SY dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP junto pasal 22 angka 4 UU.No 28/1999, tentang Pemerintahan Bebas KKN dan tersangka S dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Penetapan ketiga tersangka ini, kata dia, setelah sebelumnya penyidik Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan lahan tersebut.

Pantauan di lapangan, Bando Amin yang merupakan Bupati Kabupaten Kepahiang periode 2005-2010, dan periode 2010-2015 itu bersama tersangka S tiba di Lapas Klas II A Curup, sekitar pukul 13.45 WIB diantar petugas Kejari Kepahiang tiba dengan pengawalan petugas Polres Kepahiang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018