Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kalangan pengurus parpol di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kecewa dengan status RSUD Curup yang belum terakreditasi sehingga tidak bisa mengurus surat keterangan kesehatan pencalonan.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong, yang juga Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong, Surya, usai menghadiri sosialisasi pendaftaran caleg Pemilu 2019, bertempat di aula KPU Rejang Lebong, Selasa, menyesalkan belum terakreditasinya RSUD setempat sehingga tidak bisa memberikan PAD untuk daerah itu.

"Selama ini kita berpikir RSUD Curup ini sudah terakreditasi, tapi ternyata berdasarkan surat edaran dari KPU-RI yang diambil dari Kemenkes diketahui RSUD kita belum terakreditasi," katanya.

Dengan belum terakreditasinya rumah sakit setempat, maka PAD yang ditarik dari pengurusan pemeriksaan kesehatan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berjumlah mencapai 500 orang tidak bisa mereka tarik.

"Kalau satu orangnya ditarik Rp200 ribu maka PAD yang tidak bisa ditarik mencapai Rp100 juta. Yang saya pertanyakan mengapa RSUD Curup belum terakreditasi, untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan panggil Direktur RSUD Curup guna menjelaskannya," kata Surya.

Sementara itu ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di tempat terpisah mengatakan, pihaknya menganjurkan para bacaleg yang akan melengkapi persyaratan kesehatan calon DPR, DPD, DPRD baik jasmani, rohani dan bebas narkoba dilakukan di rumah sakit terakreditasi.

Dijelaskannya beradasarkan surat edaran KPU-RI No.627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, tertanggal 30 Juni 2018, untuk wilayah Provinsi Bengkulu terdapat empat rumah sakit yang direkomendasikan KPU-RI yakni RS M Yunus untuk rujukan provinsi, kemudian RSUD Hasanudin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dan RSUD Mukomuko serta RS Jiwa Soeprapto.

"Berdasarkan hasil kesepakatan KPU Rejang Lebong disaksikan Panwaslu Rejang Lebong dengan para pengurus Parpol di Rejang Lebong maka pengurusan surat keterangan kesehatan ini dilakukan di RS M Yunus Bengkulu, dan untuk pemeriksaan jiwanya di RSJ Soeprapto Bengkulu," ujarnya.

Bagi kalangan bacaleg yang sudah mengurus surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba sebelum 1 Juli 2018 kata dia, dinyatakan berlaku, sedangkan untuk yang mengurus di atas 1 Juli 2018 tidak bisa dipakai sebagai persyaratan pendaftaran.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018