Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menyatakan bahwa penilaian akreditasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkul saat ini masih simpang siur.

"Penilaian akreditasi rumah sakit ini sebelumnya ada kesimpangsiuran penilaian soal lokasi pembangunannya, yang mana upaya mendapatkan akreditasi dilakukan untuk rumah sakit baru di Jalur Dua yang saat ini tengah dibangun," kata dia saat ditemui usai menyaksikan pembukaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Tingkat Provinsi Bengkulu di Rejang Lebong, Senin.

Selain terjadi simpang siur penilaian akreditasi RSUD Curup yang berada di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup dengan Rumah Sakit Dua Jalur yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang, katanya, juga terjadi pada alokasi DAK 2018 yang ditujukan ke RSUD Curup, sedangkan dalam DED-nya untuk pembangunan Rumah Sakit Dua Jalur.

Pihaknya saat ini masih menunggu penilaian akreditasi dari tim Kemenkes yang akan dilakukan ke RS Dua Jalur, mengingat sebelumnya sudah ditinjau oleh tim Kemenkes sehingga nantinya bukan hanya akan dijadikan tempat pemeriksaan caleg tetapi juga seluruh provinsi.

Tidak ditunjuknya RSUD Curup sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bakal caleg untuk Pemilu 2019 oleh KPU RI, lantaran belum terakreditasi, Bupati Ahmad Hijazi juga enggan berkomentar banyak karena hal itu kewenangan KPU RI.

Sebelumnya, Ketua KPU Rejang Lebong Restu S. Wibowo menyatakan pemeriksaan kesehatan, baik jasmani, rohani, dan syarat bebas dari narkoba untuk bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 harus dilakukan di rumah sakit terakreditasi, sesuai dengan Surat Edaran KPU-RI No.627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, tertanggal 30 Juni 2018.

"Berdasarkan Surat Edaran KPU-RI untuk Provinsi Bengkulu diketahui ada empat rumah sakit yang direkomendasikan, yakni RS M. Yunus sebagai rumah sakit rujukan provinsi, kemudian dua RSUD tingkat kabupaten dan satu lagi Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu," ujarnya.

Adapun dua RSUD tingkat kabupaten yang dinilai memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon DPR, DPD, dan DPRD, karena sudah terakreditasi, yakni RSUD Hasanudin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dan RSUD Mukomuko.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018