Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Dirwan Mahmud," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat saksi yang dipanggil itu antara lain Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Iwan Darmawan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Samsurisal serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra dan Merium Ibrahim.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati istri dari Dirwan Mahmud, Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan dari Dirwan dan Juhari dari unsur swasta atau kontraktor.

Diduga sebagai penerima dalam kasus suap itu, yakni Dirwan, Hendrati dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.

Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen "fee" yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen "fee" sebesar Rp112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018