Pekanbaru (Antaranews Bengkulu) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru mengemukakan pelarangan penggunaan 
suplemen Antibiotic Growth Promoter (AGP) bagi ternak ayam ras picu kenaikan harga telur dan daging ayam potong di wilayah setempat.

"Tidak pakai AGP biaya produksi peternak naik, " kata Kepala Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut di Pekanbaru, Kamis.

Ingot menjelaskan kenaikan harga telur ayam dan daging sudah terjadi setelah lebaran. Hingga kini tidak kunjung turun bahkan terus meroket.  

Hal ini sebutnya disebabkan efektifnya peternak ayam potong tidak lagi memakai suplemen AGP dalam pakan seiring kebijakan pelarangan dari pemerintah.

"AGP jenis suplemen tertentu yang merangsang ayam petelur dan pedaging. Dilarang Karena disinyalir berbahaya bagi konsumen," kata Ingot, 

Akibatnya naiknya harga pakan dan adanya pelarangan menggunakan obat perangsang ayam petelur tersebut membuat peternak harus mengeluarkan biaya yang besar.

Ia juga tidak tahu pasti sampai kapan kondisi ini akan terus berlangsung sehingga membuat harga telur tetap mahal.

"Karena terkait dengan harga pakan, maka sulit kita prediksi sampai kapan harganya akan normal," pungkas Ingot.

Buk De (45) mengaku harga telur ayam ras kini Rp2.000/butir, naik dari sebelumnya Rp1.500/butir.

Demikian juga daging ayam potong kini diecer Rp32.000/kg naik dari harga normal Rp23.000/kg.

"Harga telur dan daging ayam potong sejak Lebaran naik terus, " keluh Buk De.

Data berhasil dirangkum Kator Berita ANTARA ditariknya penggunaan AGP pada pakan ternak, menimbulkan konsekuensi  berupa perlambatan pertumbuhan ayam pedaging selama tiga hingga empat hari.

Masa panen ayam tanpa AGP akan mundur menjadi 33-34 dari biasanya waktu 30 hari. Hal ini, tentu saja akan menambah biaya yang harus ditanggung peternak mulai dari pakan ternak sampai biaya produksi yang lain.

Pelarangan itu bermula dari Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan pada Mei lalu, yang diantaranya mengatur larangan penggunaan antibiotic growth promotant  atau antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan. Regulasi itu sudah berlaku mulai Januari 2018.

Larangan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Bahkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menegaskan bagi yang melanggar,  pemerintah tidak segan mencabut izin operasinya.

Larangan penggunaan antibiotik sebagai imbuhan tertuang dalam Pasal 16 Permentan No 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Pasal 17 menjelaskan percampuran obat hewan dalam pakan untuk terapi sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan dokter hewan.

Pelarangan tersebut mengacu pada UU No 41/2014 Jo. UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan.

Pewarta: Fazar Muhardi/Vera Lusiana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018