Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap tujuh pemain judi berikut tiga unit mesin judi jackpot di perdesaan dalam Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Antonius Nainggolan didampingi Kanit Pidum Ipda Hengky Noprianto, di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan terungkap kasus perjudian itu setelah pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka dan tiga unit mesin judi, di Desa Tanjung Agung, Minggu (22/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan itu, kata dia, diketahui satu tersangka yakni RS (30) adalah bandar atau pemilik dari tiga mesin judi tersebut, dan tersangka ini merupakan anak kepala desa setempat.

"Saat digerebek petugas berhasil diamankan tiga unit mesin jackpot, koin dan uang tunai serta tujuh orang sebagai tersangka. Barang bukti dan para tersangka ini diamankan di rumah tersangka RS," ujarnya pula.

Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya, yakni orang-orang yang saat penggerebekan berada di lokasi dan diduga adalah para pemain judi jackpot itu, antara lain Ca (32), Ma (33), Ju (18) dan AH (25). Keempatnya merupakan warga Desa Pengambang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Kemudian tersangka Su (18) dan To (22) keduanya adalah warga Desa Jabi, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Sejauh ini dirinya belum mengetahui tempat RS membuka usaha perjudian itu, rumah kepala desa atau di rumahnya sendiri, karena dari pengakuan RS usaha itu baru dibuka beberapa hari lalu sebelum digerebek petugas.

Dalam penggerebekan judi jackpot di Desa Tanjung Agung ini, petugas selain berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, satu di antaranya sebagai pemilik atau bandar, kemudian uang tunai Rp718.000, koin jackpot serta tiga unit mesin jackpot.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018