Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Bakal Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa untuk melaporkan harta kekayaannya.

Sandiaga tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB didampingi oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Saya diantarkan sahabat saya Pak Sudirman melakukan pelaporan LHKPN melalui elektronik LHKPN. Seperti teman-teman tahu bahwa setiap tiga bulan saya melaporkan LHKPN dan hari ini melaporkan LHKPN. Melakukan koordinasi dalam rangkaian pencalonan, persyaratan dalam pencalonan sebagai cawapres," kata Sandiaga.

Sandiaga diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa.

Ia mengaku bahwa setiap tiga bulan sekali melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Setiap tiga bulan sekali jadi mulai dari Oktober 2017 sampai dengan terakhir bulan Juni," tuturnya.

Sandiaga juga menyatakan bahwa selalu terdapat perubahan terkait harta kekayaannya.

"Selalu ada perubahan karena jumlah yang dilaporkan itu sesuai dengan kurs dan juga sesuai dengan harga-harga di pasar modal. Jadi karena sebagian besar mungkin 90 persen dari pada yang dilaporkan itu tercatat di bursa dan ini juga menjadi perhatian kami maka setiap tiga bulan kami selalu melakukan pelaporan," ungkap Sandiaga.

Sebelumnya, harta kekayaan Sandiaga Uno saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 29 September 2016 adalah senilai Rp3,856 triliun dan 10,347 juta dolar AS.

Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp113,516 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di 58 lokasi di kota Jakarta Selatan, tanah di 2 lokasi di kota Tangerang, bangunan di Singapura dan bangunan di Washington DC.

Selain itu masih ada alat transportasi senilai Rp375 juta, logam mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp3,2 miliar.

Sandiaga juga masih memiliki surat berharga senilai Rp3,721 triliun dan 1,287 juta dolar AS, giro dan setara kas lain senilai Rp12,899 miliar dan 30,247 juta dolar AS serta piutang senilai Rp13,834 miliar dan 2,465 juta dolar AS.

Namun Sandiaga masih memiliki utang senilai Rp8,441 miliar dan 23,653 juta dolar AS.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018