Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu merekomendasikan agar dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat segera merekam data dari 4.800 pemilih.
"Jangan sampai, mendekati hari pemilihan para pemilih masih ada yang belum terekam data kependudukannya, risikonya mereka tidak mendapatkan hak pilih," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini di Bengkulu, Kamis.
Bahkan pemilih pemula yang baru akan memasuki umur 17 tahun pada saat menjelang pemilihan menurut Zaini seharusnya sudah bisa direkam datanya sejak sekarang.
"Nanti, setelah 17 tahun baru cetak KTP elektronik mereka, kan boleh perekaman sebelum 17 tahun, sehingga para pemilih pemula ini tidak harus antre dan berdesak-desakan dekat pemilu," kata dia.
Sesuai Peraturan KPU mengenai Pemilu 2019, setiap pemilih harus memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan hak pilih.
Oleh karena itu, menurut Zaini, KPU menyarankan agar para calon pemilih segera merekam data diri mereka, dan pihak dinas terkait ikut proaktif dengan sistem "jemput bola" ke tingkat masyarakat.
Dengan seperti itu, harapannya, menurut Zaini seluruh masyarakat yang seharusnya menjadi pemilih memang benar-benar terakomodasi hak mereka saat pesta demokrasi nanti.
Daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2019 di Kota Bengkulu 235.056 jiwa. Angka ini bertambah sekitar 4.800 jiwa jika menilik daftar pemilih tetap Pilkada 2018 yang berjumlah sebanyak 230.169 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Jangan sampai, mendekati hari pemilihan para pemilih masih ada yang belum terekam data kependudukannya, risikonya mereka tidak mendapatkan hak pilih," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini di Bengkulu, Kamis.
Bahkan pemilih pemula yang baru akan memasuki umur 17 tahun pada saat menjelang pemilihan menurut Zaini seharusnya sudah bisa direkam datanya sejak sekarang.
"Nanti, setelah 17 tahun baru cetak KTP elektronik mereka, kan boleh perekaman sebelum 17 tahun, sehingga para pemilih pemula ini tidak harus antre dan berdesak-desakan dekat pemilu," kata dia.
Sesuai Peraturan KPU mengenai Pemilu 2019, setiap pemilih harus memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan hak pilih.
Oleh karena itu, menurut Zaini, KPU menyarankan agar para calon pemilih segera merekam data diri mereka, dan pihak dinas terkait ikut proaktif dengan sistem "jemput bola" ke tingkat masyarakat.
Dengan seperti itu, harapannya, menurut Zaini seluruh masyarakat yang seharusnya menjadi pemilih memang benar-benar terakomodasi hak mereka saat pesta demokrasi nanti.
Daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2019 di Kota Bengkulu 235.056 jiwa. Angka ini bertambah sekitar 4.800 jiwa jika menilik daftar pemilih tetap Pilkada 2018 yang berjumlah sebanyak 230.169 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018