Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan Partai Nasional Demokrat setempat menarik dua bakal calon anggota legislatif mereka yang pernah terlibat tindak pidana korupsi.

Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Rejang Lebong, Selasa malam, mengatakan penarikan dua bacaleg Partai NasDem Rejang Lebong atas nama Edi Iskandar dan Abu Bakar tersebut diketahui setelah pihaknya menerima surat dari DPD Partai NasDem Rejang Lebong, tertanggal 18 September 2018.

"Pada hari ini kami telah menerima surat penarikan pencalonan anggota legislatif dari DPD Partai NasDem Kabupaten Rejang Lebong, atas nama Edi Iskandar, A.Md dari Dapil IV nomor urut lima, dan Abu Bakar, SH dari Dapil III nomor urut satu," katanya.

Penarikan dua bacaleg yang sebelumnya menang dalam gugatan ajudikasi di Bawaslu Rejang Lebong pada 7 September lalu tersebut tambah dia, tertuang dalam surat DPD Partai NasDem Rejang Lebong No.058/51.11/DPD.NASDEM-RL/IX/2018, yang ditandatangani oleh ketua DPD Partai NasDem Rejang Lebong Hj Susilawati, SE, MM dan Sekretaris A. Gapur, Bc.Hk.

Dalam surat Partai NasDem Rejang Lebong ini disebutkan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan berita acara rapat klarifikasi atas caleg mantan narapidana korupsi No.001/BA/DPP NasDem/IX/2018, yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 September 2018 di DPP Partai NasDem.

Adanya penarikan dua bacaleg dari Partai NasDem Rejang Lebong ini kata dia, mereka berikan apresiasi sebagai bentuk komitmen dari partai politik guna tidak mengusulkan bacaleg yang pernah dihukum sebagai bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan terlibat tipikor.

Untuk itu pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2019, pada 20 September nanti. Sedangkan pengumuman kepada masyarakat luas dilaksanakan mulai 21 September.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018