Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menegur lima stasiun televisi terkait penayangan iklan klinik obat tradisional yang melanggar peraturan Menteri Kesehatan dan menyesatkan masyarakat.
        
"Ada tiga iklan yang masih muncul di Metro, Trans, Global, Trans7 dan TV One. Kita sudah tegur tanggal 9 dan 10 lalu," kata Ketua KPI Pusat M. Rianto dalam jumpa pers di gedung Bapeten Jakarta, Rabu.
        
Sebelumnya, KPI memberikan teguran kepada 11 stasiun televisi nasional terkait tujuh iklan pengobatan tradisional yaitu Klinik Tong Fang, Tjiang Jiang, Tai San, Klinik Herbal dan Salon Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron dan P. King.
        
Setelah diberikan teguran, maka empat iklan tidak lagi ditayangkan namun tiga iklan yaitu Tong Fang, Tjiang Jiang dan Tai San masih beriklan di televisi sehingga KPI kembali memberikan teguran.
        
"Kami menunggu satu minggu sebelum memberikan teguran tertulis kedua dan jika tetap diputar iklannya dengan format yang sama maka akan dihentikan," ujar Rianto.

    
                                    Adegan bermasalah  
   
Komisioner KPI Nina Mutmainnah Armando memaparkan ada dua adegan yang dipermasalahkan dalam iklan-iklan tersebut yaitu adanya testimoni dari pasien dan promosi penjualan.
        
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1787/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, iklan layanan kesehatan tidak boleh mempublikasikan metode, obat atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau nonkonvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti.
        
"Selain itu, iklan-iklan ini juga telah melanggar etika pariwara Indonesia," kata Nina.
        
Beberapa iklan pengobatan tradisional itu menampilkan testimoni dari para pasien yang disembuhkan oleh klinik tersebut bahkan untuk penyakit berat seperti diabetes atau kanker.

    
                                  Berbahaya
   
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidinsyah Siregar mengatakan iklan-iklan tersebut bukan hanya melanggar etika kesehatan namun juga berbahaya karena mencoba mempengaruhi masyarakat dengan pengobatan yang belum diakui keamanan dan manfaatnya.
        
"Ada testimoni yang mengatakan bahwa ini dapat 'menyembuhkan kanker secara tuntas'. Ini tuntas seperti apa? Prinsip pelayanan kesehatan itu tidak ada yang dapat menjamin kesembuhan tapi memberikan standar pelayanan sebaik-baiknya," ujar Abidinsyah.
        
Sebelum adanya bukti mengenai manfaat dan keamanan obat tradisional itu, Abidinsyah mengatakan obat tradisional masih termasuk sebagai pengobatan komplementer (pelengkap).
        
"Kementerian Kesehatan mendorong agar pengobatan tradisional ini terintegrasi masuk ke pengobatan konvensional. Tapi untuk saat ini masih sebagai komplementer, bukan pengganti pengobatan," ujarnya.
        
Meskipun demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengungkapkan bahwa keberadaan klinik-klinik pengobatan tradisional itu legal dalam artian memiliki ijin baik untuk sarana dan prasarana maupun tenaga kerja.
        
"Kita sudah memanggil klinik untuk melakukan pembinaan, tidak boleh mengiklan membabi buta, mereka sebenarnya cukup akomodatif dan bersedia menindaklanjuti tapi kami pantau iklannya masih ada," kata Dien. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012