Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sepanjang 2018 berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp21,3 miliar dari tindak pidana korupsi. 

Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Tri Ari Mulyanto di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, kerugian negara tersebut dapat dirampas kembali dari para koruptor dalam 105 perkara yang berhasil ditangani. 

"Yang terbesar di jajaran Kejaksaan Negeri Lebong, yakni sekitar Rp6 miliar, selanjutnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Kejati Bengkulu, masing-masing sekitar Rp4 miliar," kata dia. 

Kekayaan negara yang diselamatkan dari para koruptor di 2018 ini, lanjut Tri juga lebih banyak jika dibandingkan dengan yang bisa di sita sepanjang 2017. 

Kalau 2017, tidak mencapai Rp20 miliar, di bawah itu," tuturnya. 

Demi menekan potensi korupsi, kejaksaan tinggi setempat terus berupaya mengintensifkan berbagai tindakan pencegahan, salah satunya yaitu melalui program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). 

Tindakan pencegahan dini ini dinilai kata dia, paling berperan dalam menekan potensi-potensi lahan korupsi yang ada di daerah. Sebab, dalam TP4D, kejaksaan memperluas literasi pemerintahan daerah mengenai berbagai program daerah yang benar sesuai sudut dari sisi aturan hukum. 

"Selain itu dengan kegiatan ini kita juga bisa meningkatkan pengawasan. Pencegahan sangat penting sebagai langkah awal, dan penindakan adalah tindakan akhir," ujarnya.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018